Saatnya Tenaga Kesehatan Melek Hukum, Berikut Tips Khusus KMS Herman

JAKARTA|FPIICYBERNEWS.COM– Program Pascasarjana Universitas Borobudur menyelenggarakan pelatihan nasional yang bertajuk “Saatnya Tenaga Kesehatan Melek Hukum”. Acara ini diselenggrakan kampus terakreditasi unggul, untuk memberi pemahaman hukum terhadap bidan. Hal itu merujuk bahwa tenaga kesehatan berperan penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Acara diawali dengan Opening Speech dari Prof Dr. Faisal Santiago,SH.,MM, Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, dilanjutkan oleh Assoc.Prof.Dr.Ahmad Redi,SH.,MH.,M.Si, selaku Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur sekaligus juga wakil ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang pada kesempatan tersebut menyampaikan perkenalan program magister hukum dan magister manajemen.

Pemaparan materi dengan menghadirkan para pembicara yang ahli dibidangnya, yaitu ketua umum PP Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr.Ade Jubaedah,S.Keb.,Bdn.,MM.,MKM, sebagai Keynote Speaker yang disampaikannya secara daring dikarenakan sedang berada di Makasar.

Acara pelatihan dibagi dalam dua sesi, untuk sesi pertama tampil Dr.Sundoyo,SH.,MKM.,M.Hum, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan Dr. Bdn. Heru Herdiawati,S.ST.,SH.,MH, Majelis Pertimbangan Etik Bidan PP IBI. Pada sesi kedua materi disampaikan oleh Assoc.Prof.Dr.H.KMS Herman,SH.,MH.,M.Si.,C.Med, dan Dr.Tina Amelia,SH.,MH.,MM.

Dalam kesempatan itu, KMS Herman menuturkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sering disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan. UU yang disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dan langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan tersebut dibuat untuk menggantikan sebelas undang-undang dibidang kesehatan sebelumnya, selain itu UU ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pendanaan Kesehatan.

Ia juga menyampaikan beberapa tips dan trick khusus untuk menghadapi perkara hukum pidana Kesehatan, diantaranya adalah dengan memahami hukum dan regulasi yang terkait dengan Kesehatan, mengumpulkan bukti pendukung seperti dokumen medis, saksi, dan bukti lainnya, tetap fokus, profesional, dan kooperatif, serta jangan membuat pernyataan tanpa didampingi oleh ahli hukum (kuasa hukum) agar terhindar dari kesalahan.

“Tenaga kesehatan seperti bidan, perlu memahami beragam aturan yang berkaitan dengan profesinya,” kata Herman, di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Dijelaskan Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ahmad Redi, bahwa kegiatan ini hasil dari kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia.

Ia menjelaskan seminar ini menekankan urgensi bidan di Indonesia selain menjalankan profesinya juga perlu mengetahui hukum. Apalagi, lanjut dia, profesi bidan memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dan tak jarang berpotensi terjadi persoalan hukum.

Pada kesempatan yang sama pihaknya juga mengajak para bidan bergabung ke prodi S1, S2 dan S3 Fakultas Hukum Universitas Borobudur untuk memperkuat pengetahuan hukum.

Seminar khusus untuk kalangan bidan ini sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Juga untuk pertanggungjawaban moral dan akademik kampus unggul dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.(LAG76/RED)

JAKARTA – Program Pascasarjana Universitas Borobudur menyelenggarakan pelatihan nasional yang bertajuk “Saatnya Tenaga Kesehatan Melek Hukum”. Acara ini diselenggrakan kampus terakreditasi unggul, untuk memberi pemahaman hukum terhadap bidan. Hal itu merujuk bahwa tenaga kesehatan berperan penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Acara diawali dengan Opening Speech dari Prof Dr. Faisal Santiago,SH.,MM, Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, dilanjutkan oleh Assoc.Prof.Dr.Ahmad Redi,SH.,MH.,M.Si, selaku Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur sekaligus juga wakil ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang pada kesempatan tersebut menyampaikan perkenalan program magister hukum dan magister manajemen.

Pemaparan materi dengan menghadirkan para pembicara yang ahli dibidangnya, yaitu ketua umum PP Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr.Ade Jubaedah,S.Keb.,Bdn.,MM.,MKM, sebagai Keynote Speaker yang disampaikannya secara daring dikarenakan sedang berada di Makasar.

Acara pelatihan dibagi dalam dua sesi, untuk sesi pertama tampil Dr.Sundoyo,SH.,MKM.,M.Hum, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan Dr. Bdn. Heru Herdiawati,S.ST.,SH.,MH, Majelis Pertimbangan Etik Bidan PP IBI. Pada sesi kedua materi disampaikan oleh Assoc.Prof.Dr.H.KMS Herman,SH.,MH.,M.Si.,C.Med, dan Dr.Tina Amelia,SH.,MH.,MM.

Dalam kesempatan itu, KMS Herman menuturkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sering disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan. UU yang disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dan langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan tersebut dibuat untuk menggantikan sebelas undang-undang dibidang kesehatan sebelumnya, selain itu UU ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pendanaan Kesehatan.

Ia juga menyampaikan beberapa tips dan trick khusus untuk menghadapi perkara hukum pidana Kesehatan, diantaranya adalah dengan memahami hukum dan regulasi yang terkait dengan Kesehatan, mengumpulkan bukti pendukung seperti dokumen medis, saksi, dan bukti lainnya, tetap fokus, profesional, dan kooperatif, serta jangan membuat pernyataan tanpa didampingi oleh ahli hukum (kuasa hukum) agar terhindar dari kesalahan.

“Tenaga kesehatan seperti bidan, perlu memahami beragam aturan yang berkaitan dengan profesinya,” kata Herman, di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Dijelaskan Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ahmad Redi, bahwa kegiatan ini hasil dari kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia.

Ia menjelaskan seminar ini menekankan urgensi bidan di Indonesia selain menjalankan profesinya juga perlu mengetahui hukum. Apalagi, lanjut dia, profesi bidan memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dan tak jarang berpotensi terjadi persoalan hukum.

Pada kesempatan yang sama pihaknya juga mengajak para bidan bergabung ke prodi S1, S2 dan S3 Fakultas Hukum Universitas Borobudur untuk memperkuat pengetahuan hukum.

Seminar khusus untuk kalangan bidan ini sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Juga untuk pertanggungjawaban moral dan akademik kampus unggul dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.(LAG76/RED)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *