Pelapor Kecewa, Penanganan Laporan Penguasaan Tanah di Polres Tangsel Berlarut Hingga 3 Tahun

Pelapor Kecewa, Penanganan Laporan Penguasaan Tanah di Polres Tangsel Berlarut Hingga 3 Tahun

Tangerang Selatan –Nunung H. Mansyur, S.H., seorang warga dan pelapor dalam kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan pemalsuan dokumen dengan terlapor atas nama Rasan, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan oleh Polres Tangerang Selatan. Laporan yang telah diajukan sejak 23 Juni 2022 itu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum atau penetapan tersangka, meskipun sudah memasuki tahun ketiga.

“Saya sudah menerima SP2HP ke-9 tertanggal 2 Juli 2025, tapi isinya hanya menyampaikan rencana penyidik untuk meminta keterangan tambahan dan mengirim surat ke Kantor Pertanahan. Tidak ada langkah hukum nyata. Ini seperti menggantung harapan saya sebagai pelapor,” ungkap Nunung saat diwawancarai awak media pada Minggu, (27/7/2025).

Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan yang tidak sah, dengan bukti awal yang telah diserahkan kepada penyidik. Namun, meskipun telah dilakukan klarifikasi terhadap terlapor dan beberapa saksi, belum ada progres berarti dalam proses penyelidikan.

Dalam SP2HP terakhir yang diterbitkan Polres Tangerang Selatan dengan Nomor: B/2262/VII/RES.1.2/2025/Reskrim, penyidik hanya menyebut bahwa akan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait dan belum mengarah pada tindakan hukum yang tegas.

“Ini bentuk ketidakpastian hukum yang nyata. Sudah tiga tahun berlalu, tapi seolah-olah tidak ada urgensinya bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan. Saya akan segera mengadukan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan meminta atensi dari Kapolda Metro Jaya maupun Propam Polri,” tegas Nunung.

Ia berharap kepolisian bisa menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih, apalagi kasus yang dilaporkan menyangkut persoalan hak atas tanah yang vital dan menyangkut kepentingan banyak orang.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Polres Tangerang Selatan belum dapat dikonfirmasi.

(LAG76/RED).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *