Chairman of Ideology and Doktrin Media Division Nasional Leadership Council of Peradi Utama Soroti Kasus Pengeroyokan Ambarita di Tambun Bekasi

JAKARTA|FPIICYBERNEWS.COM–Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., Chairman of Ideology and Doktrin Media Division Nasional Leadership Council of Peradi Utama menyoroti terkait kasus pengeroyokan oleh sekelompok oknum diduga sindikat distribusi makanan kadaluwarsa di wilayah Dusun 1, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025) sore kemarin.

Kronologi yang disampaikan oleh korban persekusi sbb:

“Saat itu saya sedang investigasi terkait dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di wilayah Mangunjaya, Tambun Selatan. Saat sedang mengambil foto dan video di lokasi, tiba-tiba sekitar 10 orang mendatangi saya, memukul membabi buta, merampas HP dan menghapus dokumentasi, menginjak-injak tubuh saya, bahkan saya disekap selama kurang lebih 1 ½ jam, disuruh mengaku sebagai preman. Padahal sudah saya sampaikan jika saya wartawan,” kata Ambar saat dikonfirmasi lewat sambungan telp pada Minggu, (28/9/2025).

“Akibat persekusi yang diduga dilakukan sindikat distribusi makanan kadaluwarsa ini, mata kiri Ambar mengalami pecah retina, selain itu bagian wajah dan dada pun mengalami luka yang cukup serius.” tegas Ambar dengan suara sesak terbata-bata.

“Saya akan melaporkan kejadian persekusi ini ke Polda Metrojaya.” ujarnya.

“Insiden persekusi ini mencerminkan bentuk intimidasi sistematis terhadap profesi jurnalis, yang dalam menjalankan prosinya dilindungi oleh UU Pers No.40 tahun 1999 .Dampak yang terjadi pada individu seorang Ambarita, juga mengancam terhadap seluruh ekosistem kerja jurnalistik di Indonesia.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H yang berlatar belakang jurnalis hingga saat ini.

“Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,memaparkan pada awak media insiden mengerikan ini memperkuat kekhawatiran akan ancaman nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kejadian ini harus dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers secara menyeluruh.” imbuh Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H.

“Penyebab masih tingginya angka kekerasaan terhadap jurnalis di Indonesia, adalah karena lemahnya penegakan hukum terhadap perdekusi, intimidasi dan kriminalisasi terhadap awak media. Selain juga karena jarang sekali, baik penyidik di kepolisian maupun kejaksaan menerapkan UU Pers untuk menuntut pelaku sekaligus melindungi hak-hak jurnalis (korban).”tegas pengacara jurnalis asal kabupaten Semarang yang kini tergabung di Organisasi Advokat Peradi Utama.

“Dalam kasus kekerasan yang dialami jurnalis Ambarita saat meliput lokasi peredaran makanan kadaluwarsa di Tambun Selatan ini, Chairman of Ideology and Doktrin Media Division Nasional Leadership Council of Peradi Utama dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku. Kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan menyeluruh,” tegasnya.

Pasal 170 KUHP lama (kitab undang-undang hukum pidana) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

Namun, pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 262 KUHP baru.

“Kami akan memberikan bantuan hukum gratis kepada saudara Ambarita terkait kasus yang dialaminya hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.” pungkas Managing Partner Kasihhati Law Firm . (Tim/Red)

Sumber: DPN-PERADI UTAMA

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *