Apa Kata Ketum Peradi Utama Terkait Kasus Pembobolan Rekening Dana Rp.204 Miliar Berpindah dalam 17 Menit 

JAKARTA|FPIICYBERNEWS.COM–Kasus pembobolan rekening dana Rp 204 miliar berpindah dari rekening dormant sebuah bank dalam waktu 17 menit yang telah terjadi tanpa kehadiran fisik nasabah, dalam modus yang direncanakan matang oleh jaringan sindikat pembobol bank.

Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama Prof.Dr.Hardi Ferdiansyah diwawancara awak media untuk memberikan analisis secara mendalam mengenai kasus yang sedang menjadi sorotan pulbik dari segi hukum bisnis dan perlindungan hukum.

“Kasus pembobolan rekening dormant di BNI menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dan celah dalam sistem keamanan dan pengawasan bank,” kata Prof. Dr. Hardi Fardiansyah saat diwawancara awak media pada Minggu, (28/9/2025) .

Prof Dr Hardi Fardiansyah memaparkan jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,

Eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025, Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional bank. “Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit.

“Bank memiliki tanggung jawab untuk melindungi aset nasabahnya dan menjaga kerahasiaan informasi rekening.” tegas Prof.Dr.Hardi

“Kegagalan dalam melakukan pengawasan dan pengamanan dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak antara bank dan nasabah, serta Bank harus memiliki sistem pengawasan dan pengamanan yang efektif untuk mencegah akses tidak sah ke rekening nasabah dan Jika terbukti bahwa bank telah melakukan pelanggaran, maka bank dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Prof. Dr. Hardi

Untuk mencegah pembobolan rekening dormant, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain Bank perlu meningkatkan sistem keamanan internal dan pengawasan untuk mencegah akses tidak sah ke rekening nasabah, Pemerintah dan lembaga pengawas keuangan perlu memperketat regulasi terkait keamanan dan pengawasan bank untuk melindungi nasabah Serta Penegakan hukum yang efektif dan transparan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perbankan.

“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kasus pembobolan rekening dorman dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dapat terjaga.” pungkas orang nomor satu di Organisasi Advokat Peradi Utama. (LAG76/RED).

Sumber: DPN-PERADI UTAMA

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *